Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

datariau.com
1.152 view
Komnas HAM Tolak Hukuman Mati-Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Source: detikcom

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)