Komisi III: Kalau Tak Sepakat RKUHP Silakan Gugat ke MK, Tak Perlu Demo

Ruslan
1.063 view
Komisi III: Kalau Tak Sepakat RKUHP Silakan Gugat ke MK, Tak Perlu Demo
Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). 

Sementara dalam Pasal 241, setiap orang yang menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dapat terancam 3 tahun bui. Pasal ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina.

Selain itu, menurut Pasal 256, orang yang melakukan demonstrasi atau pawai dapat dipidana 6 bukan penjara. Pasal ini juga dinilai sejumlah pihak dapat mengancam demokrasi. (*)

Source: kumparan.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)