Komdigi Pastikan Gratis Ongkir E-Commerce Tetap Aman

Najwa
356 view
Komdigi Pastikan Gratis Ongkir E-Commerce Tetap Aman
Foto: tokopedia

JAKARTA, datariau.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi tegas terkait isu regulasi baru layanan pengiriman. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima, Minggu (17/5/2025). Ia menjelaskan bahwa yang diatur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dengan pembatasan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Penekanan utama regulasi ini adalah pengendalian potongan harga yang diberikan kurir secara langsung, terutama jika nilainya di bawah struktur biaya operasional. Hal ini mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya. Tujuannya mencegah praktik tarif murah yang bisa merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik.

Edwin menyatakan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce. "Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," ucapnya.

Komdigi menegaskan regulasi ini lahir dari kebutuhan menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Menurut Edwin, para kurir adalah pahlawan logistik di era digital dan harus dilindungi dari praktik bisnis yang menekan penghasilan mereka.

"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya," ungkapnya. Regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PM 8/2025 merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa. Data BPS menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025.***

Sumber: liputan6.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)