Kepala BPN Riau Terima Suap SGD 120 Ribu, Sebagian Via Rekening Pegawai

Ruslan
1.426 view
Kepala BPN Riau Terima Suap SGD 120 Ribu, Sebagian Via Rekening Pegawai
Kakanwil BPN Riau digiring di KPK. (Hanafi/detikcom)

Atas perbuatannya, M Syahrir sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah mengumumkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Frank Wijaya dan Sudarso.

Adapun Sudarso sendiri lebih dulu divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan di kasus yang menjerat eks Bupati Kuansing Andi Putra. Saat ini dia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (*)

Source: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)