DATARIAU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa masyarakat tak perlu membawa fotokopi KTP saat akan mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal ini menjawab terkait beredarnya informasi mengenai fotokopi KTP yang dijadikan syarat untuk melakukan program vaksinasi yang viral melalui unggahan Twitter, @amirawulan. Dia menyayangkan sikap panitia yang menolak melakukan vaksinasi lantaran tidak membawa fotokopi KTP.
"Yang bikin sedih banget ini lho lansia udah antri dari jam 3 cuma perkara fotocopy KTP aja nggak bisa, padahal sudah bawa KTP asli. Jadi ya sampai sekarang belum divaksin," tulis Amira, Jumat,(23/07/2021).
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, pihaknya tidak mengetahui perihal penggunaan fotokopi KTP sebagai syarat administrasi program vaksinasi massal Covid-19.
Menurut dia, jika ada permasalahan tersebut seharusnya bisa ditanyakan langsung kepada pihak penyelenggara.
"Kita tidak tahu tujuannya perlu atau tidaknya bawa fotokopi KTP karena itu pihak penyelenggaran yang meminta," ujar Siti saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Ia menerangkan bahwa syarat administrasi program vaksinasi hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kemudian, jika vaksin diberikan kepada pelajar cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
"Iya yang penting ada NIK tapi sebaiknya KTP karena kan ada fotonya itu kan identitas diri, kalau hilang diurus dulu ke Dukcapil. KK sebenarnya untuk remaja," tuturnya.
Source: Okezone.com