Kemendagri Dorong Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah

Samsul
1.474 view
Kemendagri Dorong Wakaf Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
DATARIAU.COM-Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan bahwa wakaf tidak lagi dipandang hanya sebagai bentuk filantropi, melainkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional dan daerah. Hal ini disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tahun 2025 bertema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan, wakaf tidak boleh lagi hanya dilihat sebagai kegiatan amal semata. Potensi wakaf, terutama wakaf uang dan aset produktif, harus diintegrasikan ke dalam skema pembangunan daerah guna mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Kami mendorong untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang produktif berdasarkan filosofi dari wakaf yaitu merupakan filantropi, sehari bisa dua kali juga kita berwakaf dengan jumlah yang tidak ada nisab, ini berarti menjadi potensi bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Yusharto menyoroti berbagai hambatan realisasi wakaf yang masih dihadapi saat ini, seperti rendahnya literasi wakaf di masyarakat, minimnya nazir profesional, lemahnya kelembagaan pengelola wakaf, belum optimalnya regulasi, hingga belum tersedianya sistem digital nasional yang dapat memantau aset wakaf secara terintegrasi.

Dia juga menekankan, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam memperkuat ekosistem wakaf di daerah. Hal ini mengingat Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menggerakkan aparatur hingga tingkat desa. Pemda dapat menjadi motor utama kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf.

Yusharto menambahkan, Pemda memiliki infrastruktur birokrasi yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, sinergi antara Pemda dan BWI daerah menjadi sangat krusial.

“Biro kesejahteraan rakyat ini merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten, dan kota yang akan menjadi mitra Bapak-Ibu dari BWI untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan wakaf,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menegaskan, BWI tidak boleh diposisikan setara dengan organisasi masyarakat (ormas), melainkan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Oleh karena itu, Kemendagri siap mendorong penguatan posisi BWI di daerah.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)