Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan, Maksimal 6 Orang

Ruslan
1.040 view
Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan, Maksimal 6 Orang
Foto: Net

DATARIAU.COM - Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang.

Sementara itu, akad nikah dan pernikahan kini juga dibatasi 20% dari kapasitas ruangan. Aturan ini diterbitkan sejalan dengan lonjakan kaus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Aturan pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muhammad Adi dalam keterangan resmi, seperti dikutip Sabtu (5/2/2022).

Dalam edaran tersebut, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang aksi dalam prosesi akad nikah yang wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif.

Adapun hasil tes yang dimaksud berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Tag:Kemenag
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)