Kejari Siak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp46 Juta dari Tiga Saksi Dugaan Korupsi APBKam Teluk Masjid

Hermansyah
1.078 view
Kejari Siak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp46 Juta dari Tiga Saksi Dugaan Korupsi APBKam Teluk Masjid
Kejari Siak menerima pengambilan uang kerugian negara sebesar Rp46 juta.

Pada tahun tersebut, terdapat kegiatan pengadaan barang yang telah dilakukan pencairan. Namun sampai akhir Desember 2020, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dan justru kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan FS di tahun berikutnya.

Padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020. Atas perbuatannya, Ferly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)