Kasus Pembunuhan Dede Safutra Mulai Disidangkan di PN Kotaagung Tanggamus

Samsul
579 view
Kasus Pembunuhan Dede Safutra Mulai Disidangkan di PN Kotaagung Tanggamus

TANGGAMUS, datariau.com - Kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede Safutra dengan terdakwa BMJ dan SY disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, bertempat di Pengadilan Negeri Kotaagung Tanggamus, Kamis (10/2/2022) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa BMZ Kuasa Hukum terdakwa BMZ Wahyu Widiyatmiko SH, Akhamd Hendra SH, Irwan Parlindungan SH, Butet Astiromi Siahaan SH MH, Lea Triani Octora SH, dan Hana SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko dan Partners.

Kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko SH, terdakwa BMZ mengajukan keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sidang ofline.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengada ada karena antara terdakwa BMZ dan SY tidak saling kenal bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal.

Kuasa Hukum Terdakwa BMZ Wahyu Widiyatmiko juga mengatakan akan membuktikan di Persidangan nanti bahwa klien nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi, terangnya.

Sidang di Tunda Minggu depan Kamis Tanggal 17 Februari 2022 dengan agenda acara Eksepsi. (cek)

Penulis
: Cikhan
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)