Kapolsek Ajak Pemilik Usaha Patuhi Jam Malam

Samsul
336 view
Kapolsek  Ajak Pemilik Usaha Patuhi Jam Malam

BAGANBATU, datariau.com - Kapolsek Bagan Sinembah gencar memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya pukul 22.00 WIB.

Kegiatan KRYD Prokes Covid-19 dan jam malam dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, Senin (13/9/2021) malam.

Adapun kegiatan ini dipimpin Kanit lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra SH bersama sejumlah personil Polri.

"Kita galakan kegiatan rutin yang titingkatkan (KRYD) Prokes Covid-19 dan Jam malam yang dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, In Mendagri No 32 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Riau dan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir," ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK dan didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua kepada datariau.com.

Cafe yang didatangi oleh petugas yaitu di Cafe Traffic Light, Cafe Terminal, Cafe Dafu umu, Cafe star light, Cafe Roup Toup, Cafe Joeragan, Cafe Kok Tong , Cafe Murtani , Cafe Twenty eight, Cafe Promiz, Cafe Bali Bagan batu.

" Kita memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha dan pegunjung agar mematuhi jam malam segera menutup usahanya jam 22.00 WIB dan agar selalu menggunakan masker, menjauhi keramaian, serta mencuci tangan.Selama proses pelaksanaan tugas situasi berjalan aman dan lancar. (sul)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)