Kantongi Sabu, Seorang Sopir Diciduk Satresnarkoba Polres Atim

datariau.com
1.504 view
Kantongi Sabu, Seorang Sopir Diciduk Satresnarkoba Polres Atim
Foto: Edy Syarifuddin
Kapolres Aceh Timur didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Propam seraya memperlihatkan barang bukti.

ACEH TIMUR, datariau.com - Miliki sabu seberat 200 gram yang juga diduga pengedar seorang sopir berinisial JS (38), warga Kecamatan Pantee Bidari diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur, Sabtu (20/8/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, pada Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penangkapan JS terduga pelaku dan pengedar sabu bermula ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya

Berbekal informasi dimaksud, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berakhir dengan meringkus terduga pelaku saat menunggu calon pembeli.

?Setelahnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dibalut kain panjang yang diselipkan pada sebuah pagar rumah milik warga Desa Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,? terang Kapolres.

Kemudian Kapolres katakan, berat keseluruhan barang bukti diduga jenis sabu yang disita tersebut seberat 200 gram (bruto), selain itu petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai kain panjang dan uang tunai Rp150 ribu.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna dilakukan proses lebih lanjut.

?Atas perbuatannya itu terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,? tandasnya.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, dan Kasi Propam Ipda Edi Saputra menghimbau, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba diwilayah hukumnya, informasi masyarakat kepada aparat sangat dibutuhkan.

"Kami sangat fokus dan serius dalam menangani kejahatan narkoba, oleh karena itu diharapkan semua pihak dan elemen masyarakat kiranya mendukungnya dengan memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini", Pungkas Kapolres. (esy).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)