Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Gugur

Ruslan
1.302 view
Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Bimtek Gugur
Foto: bertuahpos

Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim tipikor yang memvonis Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. Sementara Indra Agus Lukman ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013 sebesar Rp765.512.700. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.(*)

Source: riaupos.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)