Kabur dari Pintu Belakang Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Bagan Batu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil

anisah
550 view
Kabur dari Pintu Belakang Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Bagan Batu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil
Samsul
Tersangka saat dibawa ke Polres Rokan Hilir.

ROHIL, datariau.com - Meskipun berupaya kabur dari pintu belakang rumahnya, seorang tersangka pengedar sabu inisial FT Situmorang alias Peren (26) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, saat digerebek pada Ahad 04 Januari 2024 pukul 20.00 WIB.

Seberat 5,08 gram serbuk bening diduga sabu berhasil diamankan petugas dari FT Situmorang alias Peren yang digerebek di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Awalnya diperoleh informasi bahwa di daerah Pajak Baru Kelurahan Bagan Batu sering terjadi transaksi narkotika, lalu Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Kemudian setelah melakukan pengintaian terhadap satu rumah, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama FT Situmorang alias Peren yang sempat mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya, namun berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Selanjutnya Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu terletak di tanah di dekat FT Situmorang alias Peren, saat ditangkap.

Kemudian diinterogasi dan dia mengakui bahwa benda tersebut miliknya, lalu turut diamankan juga benda yang berkaitan berupa 1 unit Handphone Android Merk Realmi warna biru dan 1 unit Handphone Nokia biasa warna hitam yang diakui kepemilikannya oleh FT Situmorang alias Peren.

"Selanjutnya ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun barang bukti yang dibawa adalah 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Android Merk Realmi warna biru dan unit Handphone Nokia biasa warna Hitam.

Untuk hasil tes urine tersangka ini positif Amphetamin. Untuk sangkaan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sul)

Penulis
: Samsul
Editor
: Anisah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)