DATARIAU.COM - Perkembangan media online di Riau sangat drastis, bahkan saat ini Riau menjadi provinsi di Indonesia dengan jumlah media online terbanyak. Dengan banyaknya media online Riau memberikan dampak positif juga dampak negatif.
Dampak positif banyaknya media online Riau menjadikan masyarakat mendapat banyak pilihan dalam memperoleh informasi cepat dan akurat, sementara dampak negatif banyaknya media online Riau membuat kualitas pemberitaan berkurang karena kebanyakan media online hanya mengedepankan kecepatan, sehingga tersebar anggapan bahwa berita media online tidak akurat.
Baca juga:
Banyak Kepala Sekolah Resah Ditakut-takuti Oknum Wartawan, Begini Cara Menghadapinya Sesuai Undang-Undang
Pada tahun 2017 lalu, jumlah media online Riau yang terdaftar sebanyak 323 media online dan sekarang di tahun 2023 terdapat 5.650 media massa di Riau dan yang mendominasinya adalah media online.
Dikutip goriau.com, Atmaji Sapto Anggoro, Anggota Dewan Pers mengungkapkan bahwa saat ini jumlah media massa nasional mencapai 47.000, dimana sekitar 43.000 media adalah media daring atau media online.
"Yang mengejutkan, Riau memiliki jumlah media paling banyak di Indonesia, mencapai sekitar 12 persen dari total media nasional atau sekitar 5.650 media lebih. Sementara itu, Kepulauan Riau dan Jakarta memiliki jumlah media yang sama yaitu sekitar 11 persen, dan Jawa Timur memiliki sekitar 7 persen," ujarnya pada Konvensi Media Massa dengan tema Peluang di Tahun yang Menantang dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Baca juga: Fandi: Data SimilarWeb Belum Bisa Dijadikan Acuan Ranking Media Online
Menurut Sapto, peluang bisnis media digital sangatlah besar, seperti pemasangan iklan, kerja sama dengan pemerintah atau pihak ketiga, pembuatan komunitas, penggunaan aplikasi yang menarik minat warga, dan sebagainya.
Sapto juga menyarankan agar media digital tidak menyerahkan seluruh aplikasi atau kontennya kepada pihak lain, karena semua fasilitas dan aplikasi digital harus dikuasai oleh media.
Jika sebuah media sudah menyerahkan aplikasi dan kontennya kepada pihak lain, maka itu sama artinya menyerahkan separuh hidupnya untuk dikelola ke pihak lain, terutama jika itu diserahkan kepada perusahaan asing.
Baca juga: Silaturahmi Media Online Data Riau dengan Pimpinan PTPN 5 Tanjung Medan, Hal Ini yang Dibahas
Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional harus diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Oleh karena itu, Sapto menyarankan agar media digital membangun ekosistem sendiri dengan membangun komunitas atau ekosistem, sehingga sebuah media bisa mendapatkan pemasukan dan menarik minat pihak lain untuk bergabung.