Jambret di Pomp Bensin Capital Batam, Dua Orang Tersangka Diringkus Polresta Barelang

Denni France
788 view
Jambret di Pomp Bensin Capital Batam, Dua Orang Tersangka Diringkus Polresta Barelang

KEPRI, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), yang terjadi di Pomp Bensin Capital Batam, tepatnya di jalan Simpang Cikitsu Batam, Ahad (17/4/2022).

?Dua tersangka jambret inisial AE (20) dan NH (18) berhasil ditangkap Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang di rumahnya masing-masing, pada Selasa (19/4/2022),? ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasatreskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskan Kombes Nugroho, kejadian itu berawal pada Ahad (17/4), dimana pada saat itu korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi menggunakan sepeda motor menuju Pomp Bensin Capital Batam.

?Saat di jalan menuju pomp bensin, korban tiba-tiba di pukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor, sehingga korban spontan memaki tersangka,? ucapnya menjelaskan.

Tidak terima di maki korban, kedua tersangka kembali mengejar korban dari belakang sampai ke dalam perumahan Grand BSI Residence Batam.

Lalu korban di hentikan dengan cara paksa (di pepet) oleh tersangka, kemudian kedua tersangka secara bersama-sama meminta sambil menggeledah secara paksa korban.

?Pada saat berhenti, tersangka NH dan AE secara bersama-sama menggeledah paksa saku korban, sedangkan teman tersangka AS (anak dibawah umur) hanya diam sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang digunakan tersangka,? beber Kapolresta Barelang Kombes Nugroho.

Korban yang tengah di geledah paksa oleh para tersangka tidak tinggal diam, korban mencoba melawan kedua tersangka, namun sia-sia. Akibatnya korban di pukuli oleh kedua tersangka.

?Korban mencoba melawan, namun tersangka NH langsung memukul muka korban, dan disambung oleh AE ke arah kepala korban sebanyak dua kali, dan tersangka AE mengambil paksa satu unit handphone milik korban yang di simpan di saku jaketnya, setelah itu para tersangka melarikan diri,? tuturnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti beserta saksi diamankan di Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

?Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,? sebut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)