PEKANBARU, datariau.com - NN, istri seorang ustadz inisial RH memberikan klarifikasi atas pemberitaan datariau.com yang berjudul Diduga Cabuli Santri, Oknum Pengajar Pondok Tahfiz di Tualang Ditahan Polisi yang tayang pada Jumat, 23 Desember 2022 12:02 WIB.
NN didampingi Ahmad Riski Harahap dari Lembaga LMPN mendatangi kantor redaksi datariau.com di Kota Pekanbaru, Rabu (1/3/2023) sore, guna mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut sesuai bukti-bukti yang mereka miliki. NN dan Ahmad Riski Harahap juga didampingi salah seorang ustadz dari pesantren yang dimaksud dan seorang rekan Ustadz RH.
Mengawali klarifikasinya, NN dan Ahmad Riski memperlihatkan bukti-bukti foto postingan Facebook, video dan berkas-berkas laporan mereka, bahwa mereka menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustadz RH atas tuduhan pencabulan seorang santri lelaki.
"Kami datang ke sini menemui redaksi datariau.com guna memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut, bahwa suami saya difitnah," kata NN kepada Pimpinan Datariau.com Riki.
NN juga mengaku telah melaporkan Polsek Tualang ke Propam pada 11 Februri 2023 lalu. Dia melapor karena menduga telah terjadi pelanggaran SOP dalam penangkapan dan proses hukum terhadap suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santri.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap suaminya, kata NN, tidak dengan bukti yang kuat atas tuduhan telah terjadi pencabulan terhadap salah seorang santri laki-laki, hanya pengakuan tanpa alat bukti yang kuat. "Bahkan 4 santri yang menjadi saksi mengatakan tidak melihat kejadian," terangnya.
Selain melapor ke Propam, NN juga melaporkan Polsek Tualang ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau pada 15 Februari 2023 dan Ombudsman, juga mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Siak pada 23 Februari 2023.
"Kami punya bukti bahwa di hari kejadian yakni tanggal 20 Agustus tersebut ustadz sedang tidak di pondok, beliau menghadiri acara pernikahan di salah satu perusahaan hingga malam hari, baru kembali lagi ke pondok pukul 03.30 WIB dini hari, sementara kejadian menurut korban pada 20 Agustus pukul 02.00 dini hari," terangnya.
NN juga mengaku telah mendapat laporan dari suaminya, bahwa suami mendapat tekanan dan penganiayaan diduga dipaksa mengakui pencabulan serta menandatangani BAP, pengakuan suaminya itu diabadikan NN melalui video di ponselnya.
"Bahkan seorang santri juga mendapat perlakuan kasar oleh oknum penyidik saat meminta kesaksian, santri ini sudah kita bawa juga melapor," terang Ahmad Riski.
NN berharap perjuangannya ini akan membuahkan hasil, karena dia merasa suaminya yang merupakan seorang pengajar di pondok pesantren tersebut telah difitnah oleh santri. "Awalnya santri ini dihukum oleh Ustadz RH, sejak dihukum itulah si santri tidak senang dengan ustadz," kata Ahmad Riski.
"Harapan kita kalau tidak ada bukti kuat untuk menahan tersangka segera bebaskan, sejak Ustadz RH ditahan perekonomian keluarga berantakan, termasuk kondisi di ponpes sudah tidak kondusif, beliau ini berperan penting di pondok, selain sebagai pengajar beliau juga admin yang mengisi nilai," kata Ahmad Riski dibenarkan oleh salah seorang ustadz yang ikut dalam pertemuan dengan datariau.com.