ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup

Ruslan
986 view
ICW Desak Hakim Vonis Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup
ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara. FOTO/DOK.SINDOnews

DATARIAU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021), mengatakan, setidaknya ada empat argumentasi hukuman penjara seumur hidup layak untuk Juliari Batubara. Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, sambungnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat.

Ketiga, Kurnia berpandangan Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua pihak swasta yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," katanya.

ICW juga turut mengingatkan majelis hakim soal Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Di mana, pasal tersebut menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. "Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," kata Kurnia.

"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun," katanya.

Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, hari ini. Juliari bakal divonis atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, JPU KPK telah melayangkan tuntutan agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)