Ibu Muda Cantik di Rokan Hulu Ditangkap Polisi, Karena Mencuri

Denni France
1.068 view
Ibu Muda Cantik di Rokan Hulu Ditangkap Polisi, Karena Mencuri
Foto : Tersangka DP Alias Lisa Berusia 28 Tahun Saat Diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

ROHUL, datariau.com - Seorang ibu muda berinisial DP alias Lisa (28), ditangkap tim Satreskrim Polres Rohul, usai melakukan aksi maling Handphone (HP) di sebuah warung harian, Jalan Raya Tangun, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (11/10/2023).

Ibu muda berparas cantik itupun, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya.

"tersangka DP alias Lisa (28) kita tangkap di rumah mertuanya di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan lV Koto, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, dari tersangka kita juga amankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo type A92 beserta kotaknya," beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos, Sabtu (28/10/2023).

Dijelaskan AKP Raja Kosmos, kejadian itu berawal saat korban Mia (23) sedang menjaga warung sembako harian, kemudian datang tersangka mengendarai sepeda motor matic dan masih memakai helm hendak ingin membeli barang-barang berupa minyak makan, beras, kopi, gula dan teh.

setelah itu korban Mia memanggil orangtuanya, dan bersama-sama untuk membantu menyiapkan pesanan tersangka kebelakang toko, sedangkan Hp korban diletakkan di stealing kaca.

"Modus tersangka pura-pura belanja, pada saat orang lagi sibuk menyiapkan pesanan, disitu tersangka mengambil Hp korban dan bertanya kepada orangtua korban menjual Mie Putih dimana, lantas dijawab ibu korban mungkin ada dijual di toko simpang jalan, dan tersangka pamit mau membeli mie ditempat yang ditunjukkan orangtua korban," ujar Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos.

Lalu, Pelapor kembali ke Toko dan menunggu Pembeli tadi datang untuk mengambil serta membayar barang pesanannya, namun pembeli tersebut tidak juga datang, sehingga korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

"Atas kejadian tersebut Team Resmob langsung membawanya ke Mapolres Rohul, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka DP alias Lisa dijerat dengan Pasal 362 atau 480 KUHPidana," pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)