Geledah Rumah di Desa Suka Maju, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Narkoba

datariau.com
539 view
Geledah Rumah di Desa Suka Maju, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku Narkoba

KUANTAN SINGINGI, datariau.com - Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (26/2/2023) malam.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (25) di sekitar rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyendok sabu," terangnya.

Selain itu, sambungnya, dalam penggeledahan rumah tersangka ditemukan 1 sendok pipet tambahan di atas batako. Selama interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AI dengan harga Rp 2.300.000.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka S positif mengandung Amphetamine," tegasnya.

"Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas AKP Novris mengakhiri keterangannya. (hum/ted)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)