Gelapkan Uang Majikan Rp.400 Juta, Karyawati BRI Link Dilaporkan ke Polisi

Samsul
715 view
Gelapkan Uang Majikan Rp.400 Juta, Karyawati BRI Link Dilaporkan ke Polisi

ROHIL, datariau.com - Diduga lakukan pengelapan uang majikannya sebanyak Rp 400 juta rupiah, seorang karyawati BRI Link dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rohil, Senin 27 Desember 2021.

Karyawati berinisial RU (25 tahun) warga Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam di laporkan oleh majikan tempatnya bekerja, seorang pemilik BRI Link yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Sei-Kubu bernama MI ( 39 tahun) dan tinggal di Jalan Jendral Sudirman Kepenghulan Rantau Panjang Kiri.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan perkara tindak pidana penggelapan uang Bri-link sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)oleh Polsek Kubu Polres Rohil ini.

"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan oleh Polsek Kubu Polres Rohil dengan mengamankan seorang tersangka," ungkap AKP Juliandi SH.

Pengamanan ini dilakukan setelah adanya pelaporan korban yang mengalami kejadian dimana ketika melakukan pengecekan pembukuan BRI,- Link miliknya, tiba-tiba uang cash BRI- Link yang seharusnya Rp. 900.000.000,_ yang ada cuma Rp 500.000.000,_

Lalu Pelapor langsung menanyakan kepada isterinya saudari MA. "Kemana Uang sisa nya dik..? kemudian isteri pelapor, menjawab, "Coba Abang lihat kekuranganya di dibrangkas BRI-Link itu".

Lalu Pelapor langsung mengecek Brangkas BRI Link-nya juga tidak ada, kemudian merasa curiga ia tanyakan ke Saudari RU dan ianya menjawab dengan gugup bahwasanya uang tersebut telah ditransfernya setiap hari kepada saudara MO (dalam lidik) dengan jumlah yang berpariasi selama 17 bulan hingga mencapai totalnya Rp. 400.000.000,- tanpa sepengetahuan pelapor.

"Mendengar pengakuan tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

"Setelah menerima laporan Polisi tersebut Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. Hendrian langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Peneyelidikan," ujarnya.

Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan saudari RU, dan setelah di interogasi iapun mengakui dan berterus terang benar mentranfer setiap harinya kepada saudara MO dengan jumlah berpariasi hingga selama 17 belas bulan hingga mencapai Rp 400.000.000. (empat ratus juta rupiah).

"Setelah mendengar pengakuan dari pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek kubu guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Alat bukti berupa 26 lembar prin Rekening koran tujuan atas nama MO.1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501000010504 atas nama MI, 1 buah kartu ATM dengan Nomor Rekening 753501004129533 atas nama MA.

Editor
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)