Gelapkan Speda Motor, Seorang Mekanik di Balai Jaya Dilaporkan ke Polisi

Ruslan
294 view
Gelapkan Speda Motor, Seorang Mekanik di Balai Jaya Dilaporkan ke Polisi
Foto: Sella
Tersangka dan barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor Honda Verza dengan Nopol BM 5667 AAP saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU, datariau.com - Gelapkan Speda Motor, seorang mekanik bengkel di dusun kayangan pondok 1 Kebun Kayangan Kecamatan Balai Jaya, berinisial NS (29) warga Aek Kenopan terpaksa dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum awak media dari Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat 21/5 menerangkan, kasus penggelapan tersebut dilakukan pada Rabu 19/5 sekira pukul 10.00 Wib didusun Kayangan Pondok 1 Kebun Kayangan Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan adanya kasus tindak pidana penggelapan tersebut.

"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor Honda Verza dengan Nopol BM 5667 AAP sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Kompol Indra Lukman Prabowo.

Dijelaskannya Kapolsek Kompol Indra, kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib pelapor bernama Nanda Fahri Reza (25) menyerahkan sepeda motor honda verza dengan Nopol BM 5667 AAP miliknya kepada pemilik bengkel bernama Rusmeilan Setiadi (38) untuk diservice dibengkelnya (saksi 1).

Kemudian pelapor meninggal sepeda motornya di bengkel tersebut kemudian saksi 1 menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka NS sebagai mekanik di bengkel saksi 1 untuk diservice, lalu kemudian tersangka pun melakukan service terhadap sepeda motor tersebut dan setelah selesai sepeda motor tetap di parkirkan di bengkel saksi 1.

Karena belum di ambil oleh pelapor hingga pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib tersangka membawa pergi sepeda motor tersebut ke wilayah Aek Kenopan (Sumut) dan ketika tersangka membawa sepeda motor tersebut diketahui oleh saksi 2 bernama Erika Safitri (30) dan kemudian diberitahukan kepada saksi 1, lalu mencari tersangka dirumahnya yang saat itu sedang tidak berada dirumah.

Mengetahui hal tersebut saksi 1 mencoba mencari keberadaan tersangka disekitar wilayah Balai Jaya namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pemilik sepeda motor dan kemudian pada Kamis (20/5) korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.

Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan kemudian unit reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di wilayah Aek Kenopan Sumut tepatnya dirumah orang tua tersangka.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya unit reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke wilayah Aek Kenopan dan setibanya di wilayah tersebut pada hari jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.00 wib tersangka telah diamankan saksi di Polsek Kuala Hulu Aek Kenopan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari unit sepeda motor yang digelapkan oleh terlapor namun tidak ditemukan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," terang Kompol Indra. (sela).

Penulis
: Sella
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)