SIAK, datariau.com - Kurang dari 24 jam gabungan tim Opsnal Polres Siak dan Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (12/6/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (11/6/2023) sekira pukul 02.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Jalan Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah yang diamankan oleh gabungan tim Opsnal Polres Siak dan Opsnal Polsek Tualang.
Berdasarkan keterangan korban, Ahad (11/6/2023) sekira pukul 02.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Yang mana pada saat itu, korban menggunakan truk balak mengarah pulang ke rumah di daerah Bunut. Lalu, ada dua orang pria menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah hitam berhenti di pinggir jalan," kata Kapolsek Tualang.
"Dan salah satu pelaku berdiri ditengah jalan dengan tangan memegang senjata seperti pistol yang diarahkan ke korban," jelas Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Dikatakan Kompol Arry, salah seorang pelaku dengan posisi duduk di atas sepeda motor, kemudian korban berhenti dan menggedor pintu truk dengan menggunakan senjata yang dipegangnya.
Selanjutnya, pelaku naik keatas truk dan meminta rokok yang membuat korban mengeluarkan dompet serta memberikan pelaku uang sebesar 100 ribu, namun pelaku tidak terima.
"Dengan memaksa, pelaku mengambil dompet berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp2 juta, sambil memukul kepala sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata yang dipegang tersebut," ujar Kompol Arry.
Selanjutnya, pelaku berjalan ke tempatnya yang ada di atas sepeda motor dan pelaku menyuruh korban pergi dari tempat kejadian dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.
"Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tualang untuk proses selanjutnya," pungkas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.
Pelaku Diketahui inisial ES alias EP (22), Sementara MG (DPO) Polisi
Atas penyelidikan, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penyelidikan dan berkolaborasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Pidum.
Selanjutnya, tim gabungan tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang berhasil mengetahui lokasi persembunyian para pelaku, dan tim gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang pun bergerak cepat untuk memburu para pelaku.

"Pelaku ES alias EP (22), berhasil ditangkap tim gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang di kediamannya di Desa Pinang Sebatang Timur," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.
Dimana saat penangkapan, tim mendapati pelaku yang berada dirumah dan ditemukan benda menyerupai pistol yang digunakan pelaku.
Dikatakan Kompol Arry, pelaku pun mengakui benda yang digunakan adalah mancis gas yang dirombak berbentuk pistol dengan gagang dibalut kain warna hitam serta diikat dengan lakban warna hitam.
"Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut bersama seseorang berinisial MG (DPO), dari hasil penangkapan ditemukan handphone hasil pencurian dan kekerasan yang diserahkan kepada inisial SD (23) untuk kemudian dijual," ujar Kompol Arry.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, satu unit handphone merk OPPO A53 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan platform BM 3388 AAQ.
"Saat ini pelaku inisial ES alias EP (22), kita tetapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana, sedangkan SD (23) ditetapkan dengan pasal Pasal 480 ke 1 atau Ke 2 KUHPidana. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(***)