Fatwa MUI: Pinjol Haram

datariau.com
1.701 view
Fatwa MUI: Pinjol Haram

Dalam Ijtima disebutkan, sikap sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Begitu juga memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.

Sebaliknya, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)