F.SPTI-KSPSI Ke Disnaker Riau, Dedi Kusnedi: Kita Miliki SK Menkumham dan Salinan Putusan PN Jaktim

Hermansyah
1.357 view
F.SPTI-KSPSI Ke Disnaker Riau, Dedi Kusnedi: Kita Miliki SK Menkumham dan Salinan Putusan PN Jaktim
Ketua PD F.SPTI-KSPSI Riau Dedi Kusnadi SH dan pengurus serahkan SK Menkumham serta putusan PN Jakarta Timur kepada Disnaker Riau.

PEKANBARU, datariau.com - F.SPTI-KSPSI Provinsi Riau serahkan bukti dokumen legalitas asli (SK Menkumham) dan salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.547/Pdt.G/2023/PN.JKT kepada Disnaker Riau, Jumat (3/11/2023) di Pekanbaru, Riau.

Ketua F.SPTI-KSPSI Riau Dedi Kusnedi SH juga menyerahkan 11 iten lampiran dasar pertimbangan dengan map surat yang diterima langsung oleh Kepala Disnaker Riau Imron Rosyadi MH melalui Kabid PHI Disnaker Riau Devi Rizaldi SSTP MSi.

Dikatakan Dedi Kusnedi, Pengurus PD F.SPTI-KSPSI Provinsi Riau saat ini, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bukti pendukung lainnya, dia menegaskan kepada seluruh PC/DPC dan PUK agar segera mendaftar ulang SK kepengurusan kepada PD F.SPTI-KSPSI Riau yang sah.

"Dalam hal ini, kami tunggu 7 hari (satu minggu), dan apabila dalam waktu 7 hari dari pemberitaan ini dikeluarkan tidak menghadap kepada PD F.SPTI-KSPSI Riau yang sah dengan pimpinan Ketua Dedi Kusnedi SH. Maka kami akan membuat PC/DPC dan PUK yang baru serta membekukan kepengurusan PD/DPC dan PUK," tegasnya.

Sementara PP F.SPTI pimpinan CP Nainggolan telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan Dirjen Haki serta melampirkan keputusan PN Jakarta Timur yang menyatakan PP F.SPTI-KSPSI yang sah dan berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham No. AHU/0001382.AH.01.08 Tahun 2022, bahwa SPTI ini sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2017 dan 2022.

"Kami akan layangkan surat somasi dan melaporkan kepengurusan PD F.SPTI Provinsi Riau yang tidak sah ke Mapolda Riau berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.547/Pdt.G/2023/PN.JKT," kata Ketua F.SPTI-KSPSI itu.


Ketua F.SPTI-KSPSI Riau itu berharap kepada seluruh rekan-rekan buruh yang berada di Provinsi Riau agar dapat menentukan sikap. Dan dia menegaskan jangan mau di bodoh- bodohi oleh Pengurus PD F.SPTI-KSPSI yang tidak sah di Provinsi Riau.

"Kalau rekan- rekan buruh tidak percaya dan ragu dengan legalitas yang kami miliki, boleh mendatangi atau audensi bersama kami," ujar Dedi Kusnedi.

Kepala Disnaker Provinsi Riau Imron Rosyadi MH melalui Kabid PHI Disnaker Riau Devi Rizaldi SSTP MSi menyambut baik silahtuhrahmi yang dilakukan teman-teman F.SPTI-KSPSI dibawah kepengurusan Ketua F.SPTI-KSPSI Riau Dedi Kusnedi SH ini.

"Kita tidak ada ngobrol yang berat-berat, hanya silahtuhrahmi biasa. Kalau penyerahan dokumen, itu sebagai dasar mereka," kata Devi Rizaldi.

Disampaikan Devi Rizaldi, perihal F.SPTI - KSPSI Dedi Kusnedi SH yang memiliki SK Menkumham dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.547/Pdt.G/2023/PN.JKT dan dokumen pendukung lainnya. Disnaker Riau dalam waktu dekat berencana akan berkonsultasi dengan Kementrian.

"Hasil konsultasi itu, baru kita analisa kembali, bentuk-bentuk apa tindaklanjut yang perlu kita persiapkan untuk teman-teman kita ini," ujarnya.

Dimana sebelumnya, Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPTI-KSPSI) Provinsi Riau Dedi Kusnedi SH telah menerima SK langsung dari PP F.SPTI pimpinan CP Nainggolan beberapa waktu lalu.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)