Edarkan Sabu, Seorang Warga Batam Ditangkap di Desa Ranah Kampar

datariau.com
556 view
Edarkan Sabu, Seorang Warga Batam Ditangkap di Desa Ranah Kampar

KAMPAR, datariau.com - Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar, Jumat dini hari (4/2/2022) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DB alias IW (47) warga Desa Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, Hp merek Samsung dan Nokia, Uang Tunai Rp 1,480,000 hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Scopy warna merah hitam BM 2946 ZAQ yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 00.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun III Celengkok Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu DB alias IW, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika sabu dibungkus plastik putih bening di dalam tisu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka DB mengakui bahwa 1 paket narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang yang tidak dia kenal di Kota Pekanbaru, dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)