Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis

Ruslan
1.056 view
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menangis
Foto: liputan6

DATARIAU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan memvonis hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim ketua Muhammad Damis dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyita barang bukti 0,56 gram sabu, satu buah alat isap (bong), satu iPhone 12 pro, dan satu Oppo A5s.

Perjalanan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Adapun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani menangis

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Nia Ramadhani tampak meneteskan air mata. Dia sesekali mengusap air matanya.

Setelah menjalani sidang putusan, Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan Zen Vivanto langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Mereka dikawal ketat oleh penjaga untuk memasuki mobil dan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan wajar kliennya menangis mendengar putusan majelis hakim. (*)

Artikel asli: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)