Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

datariau.com
1.002 view
Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

"Semoga ini dapat kita terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar khususnya Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kampar, dalam mewujudkan Efisiensi dan efektivitas sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 Tutup Yuricho Efril," pungkasnya. (das/kmf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)