Dinkes Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Obat Sirup

Izon
813 view
Dinkes Inhil Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Obat Sirup
Foto: Ist.
Kepala Dinkes Inhil, Rahmi Indrasuri.

TEMBILAHAN, datariau.com - Kasus gagal ginjal akut progresif atipikal saat ini menarik perhatian publik, diduga penyakit tersebut banyak ditemukan pada sejumlah anak di berbagai daerah, diduga turut dipengaruhi oleh penggunaan obat jenis sirup salah satunya Paracetamol Syrup.

Hal itu pun mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir. Kepala Dinkes Inhil Rahmi Indrasuri mengimbau kepada masyarkat khususnya di Inhil untuk tidak menggunakan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Ada kecurigaan produk obat sirup dengan kandungan paracetamol ini terkontaminasi zat tertentu, yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit yang dimaksud, jadi kami mengimbau agar masyarakat mengentikan sementara penggunaan Paracetamol Syrup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Rahmi.

Baca juga: Ini 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM


Rahmi menyebutkan bahwa penyetopan konsumsi obat tersebut berdasarkan dugaan bahwa adanya kandungan zat tertentu pada Paracetamol Syrup yang dapat menjadi pemicu utama dari penyakit tersebut mengingat Paracetamol Syrup yang diperjualbelikan bebas.

Dengan hal demikian, jika anak terserang demam, Rahmi lebih menyarankan untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan untuk pemberian obat pada anak.

"Untuk para orang tua, jika anak demam panas, segera konsultasi kepada tenaga kesehatan agar mendapatkan pengobatan dengan standar layanan kesehatan," pesannya.

Baca juga: 6 Tanda Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Segera ke RS Jika Ada Gejala Ini!


Tidak hanya Paracetamol Syrup, Dinas Kesehatan Inhil berdasarkan imbauan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga mengimbau para orang tua untuk menghindari obat apapun yang berjenis sirup.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada 18 Oktober 2022 terkait pelaporan kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal.

Dinas Kesehatan Inhil juga telah mengirim surat edaran dimaksud dengan Nomor : 440/Dinkes-SDK/2022/4837 pada 21 Oktober 2022 dengan tembusan kepada Direktur RSUD dan Swasta, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Inhil, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Inhil, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Inhil, Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Inhil, Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Inhil, Pimpinan Klinik Swasta se-Kabupaten Inhil, Pemilik Apotek dan Toko Obat se-Kabupaten Inhil. (zon)

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glikol-Dietilen Glikol
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)