Dinilai Tebang Pilih, Baliho Cagub Bali di Depan Kantor Bawaslu Bangli Tak Kunjung Ditertibkan

datariau.com
1.159 view
Dinilai Tebang Pilih, Baliho Cagub Bali di Depan Kantor Bawaslu Bangli Tak Kunjung Ditertibkan
Foto: Ist.
Alat Peraga Kampanye (APK) Cagub yang terpasang di depan Kantor Bawaslu Bangli.

BANGLI, datariau.com - Dinilai tidak netral pada perhelatan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli, Bali diprotes tim pemenangan pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Bali Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) serta tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Bangli, IB Giri Putra-I Made Subrata (Giri-Brata).

"Salah satu yang kami protes adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dan belum juga ditertibkan oleh Bawaslu,” kata I Nengah Sutawa melalui rilis diterima datariau.com, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut Nengah Sutawa menjelaskan bahwa, masih banyaknya APK yang terpasang dan tidak sesuai dengan kesepakatan belum juga dibersihkan oleh penyelenggara, hal ini terkesan ketidak netralan dalam pelaksanaan Pilgub Bali maupun Pilkada Bangli 2024.

“Sudah ada aturan, zona-zona pemasangan APK, di luar itu harus dibersihkan melalui penyelenggara,” ujarnya.

I Nengah Sutawa mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan penyelenggara Pilkada, namun justru ada kesan saling lempar dan sebagai bentuk protes pihaknya pun memasang baliho berukuran besar tepat di depan kantor Bawaslu Bangli di Jalan Merdeka, Kelurahan Kawan, Bangli, pada Ahad (20/10/2024).

“Kok kebalik, justru menunggu rekomendasi Satpol PP, dalam hajatan Pilkada ini semestinya Bawaslu yang punya peran lebih. Ini sudah setengah bulan lebih, dari 25 September belum semuanya ditertibkan. Bawaslu dan KPU yang mengeluarkan aturan harus berani bertindak tegas, tidak boleh tebang pilih dan saling lempat tugas. Pemasang baliho tersebut sebagai bentuk dasar rasa kecewa kami,” keluhnya.



Sementara itu Ketua Bawaslu Bangli I Negah Muliarta mengaku pihaknya sudah menjelaskan mekanisme dan merekomendasikan penertiban APK yang tidak sesuai zona serta yang lainnya.

“Kalau tidak salah sekitar tanggal 17 sudah direkomendasikan dan sudah ada tindak lanjut dari KPU dan Satpol PP serta penurunan tersebut butuh proses,” katanya, Selasa (22/10).

Menurut I Negah Muliarta dalam proses penertiban APK tersebut ada pemasangan APK baru. "Artinya dari teman-teman KPU dan Satpol PP menurunkan sesuai dengan rekomendasi sebelum pemasangan baru," terangnya.

“Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Bangli per desa ada di tiga titik dan itu tergantung desanya, satu titik fasilitas dicetak oleh KPU dan dua titik dipasang oleh pasangan calon,” jelasnya.

Menjawab ketidaknetralan Bawaslu Bangli terkait penertiban APK, I Negah Muliarta mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berproses artinya mekanisme tetap dijalani sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh teman-teman di bawah.

“Saya sudah jelaskan seperti itu posisinya dan pertama kita sudah merekomendasikan di 4 kecamatan, tetapi dari KPU dan Satpol PP yang bisa ditindaklanjuti itu di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut, untuk Kecamatan Kintamani belum bisa, artinya dengan rekomendasi pertama belum clear ditindaklanjuti, tapi kan masih nunggu sifatnya untuk rekomendasi ke-2 dan kita sudah siapkan rekomendasi ke-2 penunuran APK yang tidak sesuai zonanya,” pungkasnya.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)