Dikendalikan Napi, Suami Istri di Kebun Jeruk Edarkan Ganja

Yessi Novriani
509 view
Dikendalikan Napi, Suami Istri di Kebun Jeruk  Edarkan Ganja
Ilustrasi (Foto: hallosehat.com)

DATARIAU.COM - Aparat Polsek Kebon Jeruk mengamankan sepasang suami istri pengedar ganja berinisial F (30) dan A (35) pada Sabtu (18/9/2021).

Setelah didalami, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan di Lampung.

"Dikendalikannapi di Lapas lampung yang kebetulan warga Kebon Jeruk juga. Dia yang kendalikan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (28/9/2021).

Menurut Pradita, napi tersebut dulunya merupakan tetangga dari suami istri pengedar ganja ini.


Pradita mengungkapkan A dan F bekerja sebagai penjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.


"Kontrakan ini jadi tempat di mana barang bukti ini kita sita. Kita sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram," jelas Pradita.


Pradita mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat menerima laporan dari pemilik kontrakan yang mendapati puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.


Dari laporan tersebut, polisi segera mengamankan kedua pelaku dan barang bukti yang berada di lokasi.


Diketahui bahwa kedua pelaku mulanya menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.


"Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram," ungkap Pradita.


Kini, kedua pelaku terjerat Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009. (*)


Source: Kompas.com

Tag:ganjaNapi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)