Dikanal Perusahaan, Amlan: Lahan Kami Sudah SHM, Diberikan Bupati Siak Tahun 2022 Lalu

Hermansyah
972 view
Dikanal Perusahaan, Amlan: Lahan Kami Sudah SHM, Diberikan Bupati Siak Tahun 2022 Lalu
Amlan bersama rekan membuat laporan ke Mapolres Siak terkait lahan dikenal oleh pihak perusahaan (PT DSI) di Sri Gemilang.

SIAK, datariau.com - Warga pemilik lahan yang ada di Kampung Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau di kanal sepihak oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) tanpa izin dan membuat laporan ke Mapolres Siak, Jumat (3/11/2023).

Adapun laporannya, karena perusahaan dengan sengaja dan tanpa prikemanusiaan melakukan penggalian (membuat) kanal dengan menggunakan alat excavator.

"Saya datang ke Mapolres Siak ini, untuk membuat laporan atas penggalian kanal yang dilakukan perusahaan PT DSI tanpa ada izin," ujar Amlan kepada media.

Dikatakan Amlan, sudah berulangkali melakukan penyetopan di lokasi, namun mereka terus memaksa dengan dalih membuat tapal batas.

"Lahan yang kami miliki sudah ada surat, bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan pak Bupati pada tahun 2022 lalu," katanya.

Sementara lahan yang saat ini sudah menjadi kebun kelapa sawit bahkan jauh sebelumnya, ketika menggarap serta terbitnya SHM tak ada dituliskan sempadan lahan perusahaan.

"Tak pernah kami temukan plang perusahaan di lokasi," ucapnya.

Dengan adanya laporan yang kami buat ini, lanjut Amlan, berharap mendapatkan keadilan. "Saya meminta keadilan atas yang kami alami saat ini," sebutnya.

Dia menyebutkan adapun laporannya masih diterima pihak Polres Siak dan belum dikeluarkan bukti laporan.

"Tapi tadi saya sudah ditanya di ruang penyelidikan, bukti dokumen sudah saya tunjukan, menunggu seminggu lagi akan ada proses lebih lanjut, hal itu kata Polisi yang ada di ruangan," pungkasnya.(sht/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)