Digrebek Warga Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, RPS Diringkus Opsnal Polsek Minas di Lubuk Dalam

Hermansyah
1.195 view
Digrebek Warga Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, RPS Diringkus Opsnal Polsek Minas di Lubuk Dalam
Diduga pria persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Minas.

SIAK, datariau.com - Seorang pria inisial RPS (21), digrebek warga sekitar tengah asyik melakukan hubungan suami istri bersama seorang wanita (anak bawah umur) di salah satu rumah kosong di Dusun Sarindo, Mandiangin, Minas, Siak, Kamis (28/3/2024).

Sebut saja Bunga (16), diamankan bersama pria tersebut oleh warga sekitar dan diserahkan kepada personil Polsek Minas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu warga datang beramai-ramai mengetuk rumah kosong dimana di dalamnya terdapat seorang pria dan wanita bukan pasangan resmi.

Karena pintu lama dibuka, warga pun mendobrak pintu rumah itu dan mendapati seorang wanita bernama Bunga (16), tengah bersama dengan pria inisial RPS (21).

Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH pun membenarkan peristiwa tersebut, usai berhasil diamankan warga sekitar.

"Setelah ditanya oleh ibu korban, anaknya mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali bersama RPS," kata Kompol Wan Mantazakka SH MH, Sabtu (30/3/2024).

Dikatakan Kapolsek, saat itu Bunga mengaku, pertama kali melakukan hubungan intim dengan RPS didalam sebuah mobil pick up L300 di Simpang Mandiangin, Kamis (7/3/2024) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

"Kedua sebelumnya telah melakukan hubungan intim di dalam mobil dengan lokasi serta jam yang sama pada Senin (11/3/2024) kemarin," jelasnya.

Sementara orangtua korban, tak terima dengan apa yang telah dialami oleh anaknya itu, Jumat (29/3/2024), ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Minas.

Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Effendi SH pun langsung memimpin tim untuk memburu pelaku.

"Saat dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi pelaku tinggal di Perawang dan tim langsung melakukan penyelidikan, sesampainya di rumah pelaku, pelaku tidak berada di rumah," ujarnya.

Disampaikan Kompol Wan Mantazakka SH MH, personil pun mendapatkan informasi diduga pelaku sedang berjualan di pasar yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam. Selanjutnya, tim langsung menuju ke Kecamatan Lubuk Dalam untuk mengejar pelaku.

"Disana tim berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan interogasi terhadap pelaku perihal persetubuhan oleh pelaku. Pelaku pun mengakui, kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)