Diduga Terlibat Narkoba, 4 Wanita Ditangkap Polres Rohil di Hotel dan Kos-kosan

datariau.com
1.835 view
Diduga Terlibat Narkoba, 4 Wanita Ditangkap Polres Rohil di Hotel dan Kos-kosan
Foto: Sela
Empa wanita yang diamankan polisi.

BAGAN BATU, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap 4 wanita di Bagan Batu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.

Keempat tersangka tersebut masing-masing yakni Y (35), S (36), O (25) dan W (28). Dua tersangka Y dan S ditangkap di Hotel Skip kamar nomor 3 Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu dan dua tersangka O dan W ditangkap di kos kosan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka.

Diamankan 1 bungkus plastik besar klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip bening diduga bekas berisi narkotika jenis sabu (sudah dipakai), 1 alat hisap bong, 1 unit timbangan, 1 sendok terbuat dari pipet, 2 unit HP merk Oppo hitam, 2 unit Hp merk Xiaomi, dan 1 unit Hp merk Nokia.



Dari tes urin 4 tersangka hanya Y dan S yang positif Amphetamin.

Penangkapan ini bermula pada Rabu 24 Februari 2021 tepatnya pada pukul 23:30 WIB tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi yang terpercaya menyebutkan di Hotel Skip kamar nomor 3 daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil ada terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan tim opsnal untuk dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, saat telah diketahui informasi pasti maka dilakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel tersebut dengan didampingi pihak hotel.

Saat dilakukan penggrebekan, Tim berhasil mengamankan 2 orang yakni Y dan M dan pada saat ditangkap didapati di bawah tempat tidur 1 paketan besar berisi sabu, kemudian di dekat lemari samping tempat tidur juga didapati alat hisap sabu alias bong berikut 3 plastik diduga bekas berisi sabu, 2 unit Hp berisi bukti chat pemesanan narkotika dan 1 sendok terbuat dari pipet.

Menurut keterangan dari Y bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang telah habis dipakai diperolehnya dari O dan W, sedangkan 1 paket besar yang disembunyikan di dalam matras tempat tidur mereka tidak mau mengakuinya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim berhasil menangkap tersangka O dan W di dalam kamar kos di daerah Bagan Batu. Berdasarkan keterangan O dan W mereka benar beberapa kali mengantarkan sabu sesuai permintaan Y, mereka juga mendapat narkotika jenis sabu dari sesorang yang dipanggil Doyok (dalam lidik).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang perempuan itu bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. (sel)

Penulis
: Sela
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)