KAMPAR, datariau.com - Polres Kampar terus
melakukan pendalaman terkait dugaan penggelapan hasil panen kebun milik Koperasi
Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah yang beroperasi di desa Pangkalan Baru,
Kabupaten Kampar, Riau.
Hingga saat inipolisitelah menetapkan dua orang tersangka
yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba
mengatakan, kasus itu dalam status penyidikan. "Tahap penyidikan,"
katanya, Sabtu (2/10/2021).
Bukan hanya itu, polisi juga melayangkan
surat pemanggilan terhadap Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah
untuk dilakukan pemeriksaan. Dosen bertitel doktor di Universitas Riau itu diduga
menjadi dalang dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen tersebut.
"(Sudah) dilayangkan surat
panggilan (pemeriksaan Anthony)," terangnya.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu
anggota koperasi Kopsa-M beberapa waktu lalu ke Polres Kampar. Karena sebelumnya
para petani mengamankan sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit di wilayah
Perhentian Raja, Kampar yang merupakan hasil dari kebun Kopsa-M, Rabu (1/9)
lalu.
Kasus tersebut lantas diserahkan para
petani ke Polsek Perhentian Raja. Namun, pihak Polsek justru melimpahkan kasus
itu ke Polres Kampar.
Dalam laporan itu, tak hanya para
anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan.
Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp 20 juta. Sebab, Kopsa M
merupakan anak angkat dari PTPN V dengan pola plasma atau kerja sama.
Irwansyah selaku salah satu anggota
Kopsa-M menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1 unit truk berisi 8 ton TBS
Kopsa-M yang akan dijual ke pabrik atau diduga digelapkan.
"Kita
sempat berjumpa dengan Anthony dan kuasa hukumnya di Polsek Perhentian Raja.
Ada juga anggotaTNIyang mengaku sebagai petugas pengamanan Kopsa-M,
yang dibawa oleh NF salah seorang mandor yang merangkap kepala rombongan dan
terbukti bukan anggota di Kopsa-M," katanya.
Mendengar situasi ini, sontak
kepengurusan terpilih 2021-2026 dan anggota petani awal geram. Irwan menilai
perilaku Anthony tidak tahu malu karena masih merasa pengurus yang sah dan bisa
leluasa berbuat apapun.
"Mungkin dia sudah kebakaran
jenggot menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah tertuju padanya selaku
aktor intelektual. Ditambah lagi LPJ tahun buku 2019, 2020 tak kunjung digelar,
bukannya merasa bersalah malah semakin tidak tahu diri," tegasnya.
Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat
dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak
dirinya. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M.
Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia
baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," katanya.