Diduga Lakukan Penggelapan Buah Sawit, Polres Kampar Periksa Dosen UNRI

Sindy Aprilia Dwiyanti
1.008 view
Diduga Lakukan Penggelapan Buah Sawit, Polres Kampar Periksa Dosen UNRI
Gambar : tvonenews.com

KAMPAR, datariau.com - Polres Kampar terus melakukan pendalaman terkait dugaan penggelapan hasil panen kebun milik Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah yang beroperasi di desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Hingga saat inipolisitelah menetapkan dua orang tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba mengatakan, kasus itu dalam status penyidikan. "Tahap penyidikan," katanya, Sabtu (2/10/2021).

Bukan hanya itu, polisi juga melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah untuk dilakukan pemeriksaan. Dosen bertitel doktor di Universitas Riau itu diduga menjadi dalang dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen tersebut.

"(Sudah) dilayangkan surat panggilan (pemeriksaan Anthony)," terangnya.

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu anggota koperasi Kopsa-M beberapa waktu lalu ke Polres Kampar. Karena sebelumnya para petani mengamankan sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit di wilayah Perhentian Raja, Kampar yang merupakan hasil dari kebun Kopsa-M, Rabu (1/9) lalu.

Kasus tersebut lantas diserahkan para petani ke Polsek Perhentian Raja. Namun, pihak Polsek justru melimpahkan kasus itu ke Polres Kampar.

Dalam laporan itu, tak hanya para anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp 20 juta. Sebab, Kopsa M merupakan anak angkat dari PTPN V dengan pola plasma atau kerja sama.

Irwansyah selaku salah satu anggota Kopsa-M menjelaskan pihaknya telah mengamankan 1 unit truk berisi 8 ton TBS Kopsa-M yang akan dijual ke pabrik atau diduga digelapkan.

"Kita sempat berjumpa dengan Anthony dan kuasa hukumnya di Polsek Perhentian Raja. Ada juga anggotaTNIyang mengaku sebagai petugas pengamanan Kopsa-M, yang dibawa oleh NF salah seorang mandor yang merangkap kepala rombongan dan terbukti bukan anggota di Kopsa-M," katanya.

Mendengar situasi ini, sontak kepengurusan terpilih 2021-2026 dan anggota petani awal geram. Irwan menilai perilaku Anthony tidak tahu malu karena masih merasa pengurus yang sah dan bisa leluasa berbuat apapun.

"Mungkin dia sudah kebakaran jenggot menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah tertuju padanya selaku aktor intelektual. Ditambah lagi LPJ tahun buku 2019, 2020 tak kunjung digelar, bukannya merasa bersalah malah semakin tidak tahu diri," tegasnya.

Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak dirinya. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," katanya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)