Diduga Keroyok Bintang, Ayah dan Anak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Hermansyah
676 view
Diduga Keroyok Bintang, Ayah dan Anak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas
Ayah JH (54) dan anak RM (20) diamankan di Mapolsek Minas.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas tangkap 2 pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) warga Jambi, Selasa (23/5/2023).

Kedua pelaku pengeroyokan tersebut, masing-masing diketahui berinisial JH (54) dan RM ( 20), yang mana keduanya merupakan ayah dan anak warga Rantau Bertuah.

Kejadian pengeroyokan ini pada Selasa (23/5/2023) bersama rekan korban berinisial M (21) menagih angsuran ke rumah pelaku inisial JH (54). Korban M, melakukan penagihan terhadap pelaku JH, saat itu langsung marah dan memukul meja yang ada di rumah pelaku.

Selanjutnya, mendengar keributan tersebut, pelaku RM (20) merupakan anak dari JH, datang sambil marah dan menantang korban M untuk berkelahi, tetapi korban menolak dan mendatangi korban Bintang Gabriel Tampubolon yang sedang menunggu di depan halaman rumah warga.

Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH menyebutkan saat itu, tiba-tiba kedua pelaku kembali datang dengan membawa parang dan mengejar korban serta rekannya membuat korban terjatuh.

Dijelaskan Kapolsek Minas, saat korban terjatuh, kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan kaki sehingga membuat korban tergeletak di tanah dengan luka dengan lebam dibagian kepala dan badan korban.

"Korban juga diketahui petugas koperasi saat melakukan tagihan angusuran kredit koperasi," kata Kapolsek Minas.

Berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, selanjutnya memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak untuk mengamankan kedua pelaku yang berada dalam rumah pelaku inisial JH (54) di Kampung Rantau Bertuah, Minas, Siak, sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Minas mengatakan sementara motif kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran kesal karena sering di tagih angsuran ke rumah pelaku inisial JH (54) tersebut.

"Akibat perbuatan pelaku JH dan RM, kedua pelaku kini di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata AKP Wan Mantazakka SH MH.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)