Cabuli Bocah 6 Tahun, Seorang Petani di Inhil Ditangkap Polisi

datariau.com
627 view
Cabuli Bocah 6 Tahun, Seorang Petani di Inhil Ditangkap Polisi
Foto: ist

TEMBILAHAN, datariau.com - Aksi bejad dilakukan J (34) warga Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyetubuhi anak dibawah umur.

J yang berprofesi sebagai petani melampiaskan birahinya kepada NA yang baru berusia 6 tahun, pada Rabu (31/1/2024) pagi, di dalam Gedung Badminton Jalan Syahdan Hamis Kelurahan Sungai Salak.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir menyebut pelaku telah diamankan setelah menerima aduan dari keluarga korban.

"Pelaku inisial J berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian," sebutnya.

Kapolsek menceritakan kronologis pencabulan tersebut. "Saat pulang, korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tuanya, bahwa telah ditindih oleh pelaku. Korban juga merasa sakit pada bagian kemaluan," kata Kapolsek.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang 5 ribu rupiah. "Saat korban dan orang tuanya menuju Gedung Badminton, pelaku telah meninggalkan lokasi," sebutnya.

Kapolsek menegaskan pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya. (zon)

Penulis
: Izon
Tag:Cabul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)