Buser Polsek Bagan Sinembah Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Ruslan
1.688 view
Buser Polsek Bagan Sinembah Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Foto: Sella
Tersangka UPN (20) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU, datariau.com - Tim buru sergap (Buser) Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin Panit I Ipda K.Saragi berhasil meringkus seorang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial UPN (20) warga Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Bakti Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Kamis Malam (8/07) menerangkan, tersangka UPN ditangkap tim Buser Polsek Bagan Sinembah pada Rabu (7/07) sekira pukul 00.30 Wib dini hari di Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Bakti Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di kebun kelapa sawit milik warga.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK yang didampingi Ps.Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,82 gram dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Kompol Indra Lukman Prabowo.

Dijelaskan Kapolsek Kompol Indra, Kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (7/07) sekira pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah (Buser) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kebun kelapa sawit yang berada di Jalan Lintas Bagan Batu-Tanjung Medan Dusun Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka UPN.

"Atas informasi tersebut selanjutnya tim opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Saya dan selanjutnya Saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," urai Kapolsek.

Setelah itu lanjut Kapolsek, team opsnal pun langsung pergi ke TKP dan sekira pukul 00.30 WIB tim tiba di TKP dan melihat bahwa benar ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut yang hendak sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Melihat demikian selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama UPN dan kemudian tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu di atas tanah kebun kelapa sawit.

Lalu selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan / pakaian terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 tabung plastik yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik bening kosong.

Selain itu juga ditemukan 1 sendok pipet plastik disaku depan sebelah kiri celana panjang merk Levis warna hitam yang dipakai terlapor, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi warna biru dari tangan sebelah kanan terlapor, 1 dompet warna coklat berisikan uang kertas sebesar RP. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari saku belakang sebelah kanan dan 1 mancis warna merah ditemukan di saku depan sebelah kanan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya tim opsnal membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," urai Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, hasil introgasi awal tersangka UPN mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Saiful Nasution (DPO) untuk dijual atau diedarkan.

"Tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek. (sela)

Penulis
: Sella
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)