MERANTI, datariau.com - Bupati Kepulauan Meranti HM Adil meminta seluruh ASN dan honorer di jajaran Pemkab Kepulauan Meranti untuk datang ke kedai kopi pada jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.
Permintaan Bupati Kepulauan Meranti HM Adil tersebut karena kondisi yang dihadapi para pengusaha kecil di Meranti, khususnya pengusaha kedai kopi mengalami penurunan omset sejak pandemi Covid-19 .
"Saya minta seluruh ASN dan Honorer mulai pukul 10.00 sampai 11.00 Wib untuk meramaikan kedai kopi ," ujar Bupati Kepulauan Meranti HM Adil saat Rakor bersama Kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti, di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/6/2021).
Setelah Rakor, Bupati Kepulauan Meranti HM Adil dan beberapa pegawai bahkan langsung mendatangi salah satu kedai kopi yang ada di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang untuk minum kopi di sana.
Saat diwawancara selepas ngopi Bupati Kepulauan Meranti HM Adil menjelaskan upaya ini dilakukan setelah menerima banyak saran dan masukan dari para pengusaha kedai kopi yang mengalami penurunan Omset sejak 2 Tahun terakhir atau sejak Pandemi Covid-19 melanda dunia yang berdampak kesemua sektor mulai kesehatan hingga ekonomi.
"Kita sudah survey, pengusaha kedai kopi pada mengeluh tidak ada orang," ujarnya.
Jika kondisi itu terus berlangsung Bupati Kepulauan Meranti HM Adil khawatir akan banyak pengusaha kedai kopi yang gulung tikar karena tidak mampu membayar sewa toko dan menggaji karyawan.
Akibatnya akan meningkatkan angka pengangguran di Meranti karena ratusan karyawan kedai kopi akan kehilangan pekerjaan.
"Jadi kita mengambil inisiatif jam 10 sampai jam 11 cofee break. Ini saya juga sudah keluar jam 11.00 kurang 10.
Ini kita lakukan supaya bagaimana pertumbuhan ekonomi kita khususnya warung kopi bisa bangkit lagi," ucap Bupati.
Selain meminta kepada ASN dan Honorer untuk meramaikan kedai kopi, Bupati Kepulauan Meranti HM Adil juga meminta kepada Satuan Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bersama Tim Yustisi yang tiap saat melakukan razia di kedai kopi baik Prokes maupun Disiplin Pegawai untuk melakukan penindakan secara persuasif.
Saat ditanyakan apa yang akan dilakukan kepada ASN dan Honorer yang sengaja duduk di kedai kopi saat jam kantor, dikatakan Bupati tetap harus ditindak karena akan berdampak pada terganggunya proses pelayanan Publik.
"Sebelum jam 10 tidak boleh lewat jam 11 juga tidak boleh," ujarnya.
"Saat jam kerja jika ada ASN dan Honorer yang nekat duduk dikedai kopi harus tetap ditindak," tambah Bupati.
Bupati Adil mengatakan kebijakan ini juga berlaku sementara selama pandemi Covid-19 masih mempengaruhi usaha warung kopi.
"Kalau pandeminya sudah lewat, balik lagi.
Daripada dia tutup-tutup semua, bangkrut, Bupatinya pening lagi ada datang lagi (aduan).
Ini berdampak pada pekerja-pekerja kedai kopi ," tuturnya.
Dirinya mengatakan perintah tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa ada surat edaran.
"Saya hanya memerintahkan saja, surat edaran tidak ada, tapi silahkan yang mau, yang tidak mau dahlah.
Yang punya duit ayo sama-sama ke kedai kopi," pungkasnya. (*)
Sumber: tribunnews.com