Birahi Terpancing, Pencuri Ini Paksa Gadis Buka Baju dan Pegang Alat Vitalnya

Ruslan
1.677 view
Birahi Terpancing, Pencuri Ini Paksa Gadis Buka Baju dan Pegang Alat Vitalnya
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Seorang pelaku pencurian di Sungailiat, Kabupaten Bangka nyaris berbuat tak senonoh terhadap korbannya.

Pencuri bernama Edi Supriadi itu terpicu kelaki-lakiannya ketika melihat MS (21) perempuan yang menjadi korbannya setelah lolos masuk kamar tidur korban.

Pengakuan ini diungkapkan si pencuri saat setelah ditangkap Tim Kelambit, Buser Sat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) malam.

Di rumah korban, pelaku pencurian yang menetap di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungaliat ini menyikat dua unit handphone, satu cincin emas dan emas Antam seberat 0,1 gram milik korban.

Selain mernangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor dan sebilah parang milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk mengnacam korbannya.

"Tersangka kami bekuk di kontrakan yang ditempati. Barang bukti yang kami amankan antara lain d unit handphone korban yang telah dijual," kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Minggu (17/10/2021).

AKP Ayu mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam lalu.

Pelaku masuk kediaman korban setelah mencongkel pintu belakang.

Saat itu, korban menyadari ada orang lain yang masuk secara ilegal ke dalam kamarnya sehingga ia terbangun.

Saat melihat korban terbangun, Edi Supriadi si pelaku tiba-tiba terpicu nafsu birahinya sehingga timbul niat untuk memerkosa korban.

Edi kemudian mengancam korban menggunakan parang yang ia bawa dan meminta korban melepas semua pakaiannya namun ditolak korban.

Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat vitalnya, namun perempuan 21 tahun itu masih tetap menolaknya.

Lantaran khawatir pelakunya berteriak jika ia tetap memaksa, Edi akhirnya menahan libidonya dan kembali pada niat awalnya memasuki rumah korban yakni mencuri.

Korbanpun hanya pasrah ketika Edi mengambil dua unit handphone, satu cincin emas dan dua emas Antam seberat 0,1 gram.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Bangka.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka diketahui pelaku adalah Edi Supriadi warga pendatang yang mengontrak di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungailiat.

Ditemui di Polres Bangka Edi Supriadi mengaku awalnya hanya berniat mencuri namun saat melihat korban yang terbangun justru membuatnya menjadi bernafsu.

"Tiba-tiba nafsu pak, tapi takut dia berteriak jadi dak jadi. Ambil barang-barang dia saja dan langsung pergi," kata Edi Supriadi.

Terlacak lewat HP

Terungkapnya pelaku pencurian yang nyaris mencabuli korbannya ini bermula dari diamankannya handphone milik korban yang sebelunya dicuri oleh Edi.

Saat kejadian dua unit handphone, satu emas Antam dan satu cincin emas dibawa pelaku yang mengancam korban menggunakan parang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil melacak salah satu handphone curian dikuasai oleh warga Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Dipimpin kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum kemudian mengamankan Andre (19) bersama barang bukti satu unit handphone yang memang benar adalah handphone curian.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh tim Opsnal Polres Bangka terhadap Andre diketahui ia membeli handphone dari forum jual beli di FB dengan transaksi di rumah warga di Sumber Rejo Pangkalpinang.

Menurut Andre ia membeli dengan harga Rp1.350.000.

Andre kemudian dibawa ke Pangkalpinang guna menunjukkan tempat ia membeli handphone tersebut.

Andre langsung menunjuk Agustian saat bertemu sebagai penjual.

Dari hasil interogasi terhadap Agustian ia mendapatkan handphone tersebut dari Imam Mada seharga Rp1.250.000.

Imam Mada diketahui adalah warga Lingkungan Sidodadi, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka.

Imam Mada berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka saat sedang nongkrong di kawasan Taman Sari.

Imam Mada yang takut langsung mengaku bahwa handphone tersebut ia dapat dari Edi Supriadi yang meminta untuk dijualkan.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian langsung bergerak membekuk Edi Supriadi yang sedang berada di kontrakannya di Sidodadi.

Edi mengakui ia adalah pelaku pencurian di kawasan Jelitik pada 24 Agustus 2021 lalu.

Edi menunjukkan barang bukti lainnya yang belum sempat ia jual.

Barang barang curian tersebut ia simpan di belakang speaker di ruang tamu

Dari kasus ini berhasil diamankan 2 unit handphone, 1 cincin emas, 1 emas Antam seberat 0,1 gram milik korban. Juga diamankan 1 motor dan 1 parang milik tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

"Menurut Edi Supriadi ia memang meminta temannya itu untuk menjual satu handphone curian sedangkan barang curian lain belum dijual karena takut," kata Edi Supriadi. (*)

Source: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)