ROHIL, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil mengamankan seorang pria inisial SA (20) warga Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, diduga melakukan ceroboh atau bermain main- hingga menimbulkan kerugian dan membahayakan nyawa orang, Minggu (9/6/2024).
SA diamankan Polisi karena penyebab terjadinya kebakaran Kios Minyak milik korban seorang honorer BPBD bernama inisial AA (20) terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat itu inisial HR sedang mengisikan BBM Pertalite ke jerigen, lalu pelaku bermain mancis, hingga memantik terjadinya kebakaran, Minggu 9 Juni 2024 Pukul 16.50 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM kepada wartawan, Selasa (11/6/2024) membenarkan pihakknya melalui jajaran telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (Kebakaran).
Kasi Humas Polres Rohil menjelaskan, pelapor atau korban mendapat telepon dari adiknya bernama inisial HR yang menjadi penjaga kios minyak miliknya, dengan mengatakan "Bang Kios minyak Kita" mendengar perkataan tersebut pelapor langsung mematikan telepon, dan langsung menuju ke Kios Minyak miliknya.
"Sampai dilokasi, pelapor melihat Kios Minyak miliknya sudah habis terbakar. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar RP. 15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," terang Humas Polres.
Selanjutnya, setelah didapatkan laporan dari korban, kemudian Kapolsek Bangko dan seluruh anggota Polsek Bangko menuju TKP, dan melakukan pemadaman dibantu pihak Dinas Damkar Kabupaten Rohil.
Kemudian pada saat itu juga Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis SH dengan respon cepat langsung melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan kebakaran tersebut di TKP, pada saat terbakar dan ramai dikunjungi masyarakat untuk menyaksikan kebakaran tersebut.
Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap orang yang menjaga warung atau kios tersebut yakni bernama inisial HR Haikal yang didapati berada ditengah keramaian massa yang menonton pemadaman kebakaran.
Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi terhadapnya dan dia mengatakan penyebab terjadinya kebakaran tersebut di sebabkan oleh SA dikarenakan pada saat dirinya sedang menyalin minyak pertalite dari jerigen ke botol. Namun, SA bermain atau bercanda menghidupkan mancis didekat minyak tersebut dan kemudian api menyala di jerigen minyak tersebut.
Selanjutnya Unit reskrim Polsek Bangko melakukan Penangkapan Terhadap SA yang berada tidak jauh dari TKP, dan mendapatkannya. Setelah itu unit reskrim Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan badan terhadap SH dan menemukan 1 buah Mancis.
Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi terhada pelaku SA dan dia mengakui penyebab terjadinya kebakaran tersebut disebabkan dikarenakan bermain mancis pada saat HR sedang menyalin minyak pertalite dari jerigen ke botol.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," Kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk barang bukti, 1 buah korek api (mancis)2 jerigen minyak bekas terbakar, 1 buah corong bewarna abu-abu 1 buah canting minyak, 2 Bungkus Plastik berisi serpihan kayu bekas terbakar.
"Tidak hanya mengamankan tersangka, mengamankan Barang Bukti, melakukan gelar perkara dan sebagainya untuk kasus ini, tindakan yang diambil lainnya adalah melakukan pemeriksaan TKP dengan Ahli dari Labfor Polda Riau," imbuhnya menyudahi. (Sul)