Berkas Lengkap, Tersangka Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kuansing

datariau.com
1.383 view
Berkas Lengkap, Tersangka Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kuansing

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun. (jek)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)