Berkas Lengkap, Tersangka Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kuansing

datariau.com
1.345 view
Berkas Lengkap, Tersangka Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kuansing

KUANSING, datariau.com - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) limpahkan berkas tersangka Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019 atas nama YS alias J (44) ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Selasa (26/07/2022).

Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor: B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor: B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama YS alias J telah lengkap (P-21).

"Benar, tersangka merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014 sampai 2019," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.

Kemudian, kata Linter, barang bukti yang diserahkan berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif, serta 1 lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi Riau Nomor: SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November 2021, sebesar Rp 649.047.986.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)