Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speedboat Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp258 Juta, Pelaku Kabur

datariau.com
1.758 view
Bea Cukai Tembilahan Tangkap Speedboat Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp258 Juta, Pelaku Kabur

TEMBILAHAN, datariau.com - Bea Cukai Tembilahan melalui tim P2 BC Tembilahan berhasil melakukan penindakan terhadap Speedboat mesin 100pk yang berisi rokok ilegal di Perairan Sapat, Indragiri Hilir, Kamis (16/2/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra melalui Abdul Karim Gultom selaku penyidik Bea Cukai Tembilahan mengatakan, penangkapan ini berawal saat Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat ada orang mengangkut rokok dari Guntung ke Tembilahan.

"Sekitar jam 10 pagi kami menemukan sesuai ciri-ciri yang dimaksud, ketika hendak diperiksa kemudian si pelaku kabur dan dikejar, speadboat tersebut dikandaskan ke sekitar hutan pohon nipah, setelah diperiksa pelaku berhasil kabur melarikan diri," ungkapnya.

Lanjutnya, setelah diperiksa muatannya berisi rokok ilegal merk H Mind tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 43 karton dengan total 550.400 btg. Perkiraan nilai barang Rp 258.000.000. Potensi kerugian negara sebesar Rp 368.217.600.

"Karena memang waktu kita temukan itu tidak ada orangnya, jadi ini kita lagi proses penelitian. Proses penelitian seperti apa, karena di undang-undang cukai itu kan undang-undang spesifik," terangnya.

"Jadi dia ada alternatif penyelesaiannya, alternatifnya salah satunya adalah kalau ada dugaan tindak pidana, cukup alat buktinya itu kita naikkan ke penyidikan, karena belum ketemu orangnya, undang-undang juga memberi ruang di pasal 66 itu, bahwasanya kalau ada pelanggaran tapi pelakunya tidak dikenal, nanti selanjutnya barangnya jadi dikuasai negara. Selanjutnya untuk dimusnahkan," paparnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)