Bareskrim Resmi Tetapkan Napoleon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ruslan
1.034 view
Bareskrim Resmi Tetapkan Napoleon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Foto: Net

DATARIAU.COM - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara.

?Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan tersangka),? kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021) malam.

Kendati begitu, Agus belum merincikan terkait detil aset-aset yang diduga sebagai TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Menurutnya hal itu akan disampaikan secara detil oleh penyidik dari Dittipikor.

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.

Sebagaimana diketahui Napoleon telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, banding tersebut ditolak. Kekinian yang bersangkutan pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)