Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya Kampar Ditangkap Polisi

Datariau.com
1.150 view
Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya Kampar Ditangkap Polisi

SIAK HULU, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap 3 pelaku narkoba, seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis sore (20/1/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22), ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening (Bruto 0.49 Gram), 3 unit Hp merk Oppo, Realme dan uang tunai Rp 100.000 serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku OT.

Pada saat OT diinterogasi bahwa barang tersebut didapat dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam) Kota Pekanbaru dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das/hum)

Tag:kubang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)