Oleh: Fitri Novia Heriani
Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!
Ruslan
1.765 view
Foto: hukumonline
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Pendidikan
Mahasiswa FISIP UNRI Gelar SEMARA, Perkuat Literasi HAM dan Hukum Keluarga di Kelurahan Bandarraya
-
Berita
Nama Agung Nugroho Dikaitkan dalam Perkara, Tim Hukum Siapkan Somasi dan Langkah Pidana
-
Berita
Mengapa PK Ditolak? Advokat Hendra Fahlephi Ungkap Kesalahan yang Kerap Diabaikan Terpidana
-
Berita
Terpilih Aklamasi, Dr. Mexsasai Indra Kembali Nahkodai APHTN-HAN Riau
-
Berita
Lamar Kerja Diminta Lampirkan KTP dan KK: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
-
Pendidikan
Dosen Fakultas Hukum Unilak Sosialisasikan Bantuan Hukum di MAN 4 Pekanbaru