Oleh: Fitri Novia Heriani

Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!

Ruslan
1.452 view
Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!
Foto: hukumonline

Adapun hukum memalsukan dokumen dan menggunakannya juga diancam pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, memalsukan data pribadi pada KTP adalah tindakan yang dilarang dalam UU PDP sebagaimana tertuang di dalam Pasal 66 UU PDP yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

Tindakan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi tersebut diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi). (*)

Artikel asli: hukumonline.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)