Oleh: Fitri Novia Heriani
Awas, Palsukan Identitas untuk Poligami Bisa Dipidana!
Ruslan
1.452 view
Foto: hukumonline
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
HFP Law Firm Adakan Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru
-
Berita
Launching Portal Satu Data NTT, Wamendagri Bima Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Berbasis Data
-
Berita
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
-
Berita
Bhabinkamtibmas Lubuk Terentang Gelar Penyuluhan Masyarakat Sadar Hukum
-
Pendidikan
HFP Law Firm dan Fakultas Hukum UNRI Tandatangani MoU: Perkuat Kolaborasi Dunia Pendidikan dan Praktik Hukum
-
Berita
Penghargaan Terbaik Desa Lubuk Terentang Jalankan Program Posbankum Dari Kanwil Kemenkum Jambi