Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Ruslan
1.396 view
Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Surat Suara PemiluIlustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Cara Cek Data Pemilih di DPT

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.

-Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

-Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id

-Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'

Masukkan data pemilih, seperti:

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

-Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

-Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

Klik 'Pencarian'

-Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

-Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!' (*)

Sumber: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)