Apa Alasan Warga Hadang Polisi saat Proses Evakuasi?

Ruslan
1.173 view
Apa Alasan Warga Hadang Polisi saat Proses Evakuasi?
Foto: tribunnews

DATARIAU.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara di rumahnya untuk lokasi rehabilitasi pecandu narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Namun, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Terbit melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.

Dengan demikian, BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat itu ilegal.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," ujarnya di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, tapi Terbit Rencana Peranginangin tidak mengindahkannya.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya."

"Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.

Berisi 27 Orang

Diberitakan Kompas.com, kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat berisi sebanyak 27 orang.

Kerangkeng yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu itu ada dua dan berukuran 6x6 meter.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orang tua masing-masing.

Bahkan, para orang tua sudah menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orang tuanya dengan menandatangani surat pernyataan."

"Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Polisi Diadang Warga saat akan Evakuasi

Sementara itu, petugas kepolisian sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat saat mau mengevakuasi 27 orang itu.

Polisi menyebut, rencananya mereka akan dibawa ke panti rehabilitasi yang memadai.

Akibatnya, mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing.

"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022), dilansir Tribun-Medan.com.

Ia mengatakan, warga dan keluarga bersikeras bahwa 27 tahanan tetap berada di lokasi.

"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan 'anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya'," beber Hadi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)