Anjuran Disnaker Siak Telah Diterima Serikat dan Perusahaan, Zulfikar: Upaya Lanjut..

Hermansyah
1.591 view
Anjuran Disnaker Siak Telah Diterima Serikat dan Perusahaan, Zulfikar: Upaya Lanjut..
Gambar: pemutusan hubungan kerja (PHK).

SIAK, datariau.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah seorang buruh PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, beberapa bulan lalu sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi.

Dimana buruh tersebut, kedapatan merokok di salah satu ruangan (rest room), pada Selasa, 31 Agustus 2021 tahun lalu. Dan diketahui pula pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis, 2 Desember 2021.

Namun persoalan terhadap buruh tersebut, hingga saat ini belum menemukan titik temu atau keputusan antara kedua belah pihak sesuai anjuran tanggal yang diterbitkan oleh Distransnaker Siak kepada serikat pekerja perjuangan dan perusahaan, Selasa (11/1/2022) waktu lalu.

Sebelumnya PT. IKPP Perawang melalui Industrial Relation (IR) PT. IKPP Perawang Zulfikar pertanyakan perihal anjuran apa yang telah disampaikan itu. "Anjuran apa, itu anjurankan ada tenggang waktu, bentar ya," kata Zulfikar sambil menutup telepon selulernya, Sabtu (29/1/2022).

Zulfikar mengatakan, bahwasanya saat ini perusahaan masih melakukan upaya lebih lanjut. Tentunya itu ada aturannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004.

"Saya tidak mengatakan menolak, upaya lanjut, sesuai dengan undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sedangkan anjuran dari Disnaker itu merupakan hasil dari mediasi sebelumnya yang di fasilitasi oleh pihak Disnaker," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi masih menyampaikan hal yang sama sebelumnya terkait persoalan buruh bernama Surat.

"Bila dalam anjuran tetap tidak ada kesepakatan, dilanjutkan proses di PHI," tandasnya.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)