Anak Harimau Sumatera Mati Diracun, Pelaku Kesal 4 Kambing Habis Dimangsa

datariau.com
1.141 view
Anak Harimau Sumatera Mati Diracun, Pelaku Kesal 4 Kambing Habis Dimangsa
Foto: Edy Syarifuddin
Tersangka saat diamankan Polisi, Rabu (22/2/2023).

ACEH TIMUR, datariau.com - Personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap terduga pelaku peracun anak harimau sumatera, Rabu (22/2/2023).

Ternyata tersangka peracun harimau itu merupakan pemilik kambing yang mati dimakan anak harimau sumatera, pelaku berinisial SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Suami Wibowo, pada Selasa (28/2/2023) membenarkan telah menangkap tersangka SY di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur pada Rabu, (22/2/2023).

Selain mengamankan tersangka, personel polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna putih berisikan racun hama yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.

Kasus ini bermula pada Selasa (21/2/2023), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak harimau yang memangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari petugas BKSDA menemui satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

Tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya harimau tersebut, dan hasilnya ditemukan satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama beserta bungkusannya.

Selanjutnya atas temuan itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan, dari hasil penyelidikan ternyata pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut diduga sebagai tersangkanya.

Setelahnya tim Resmob mencari keberadaan terduga dan berselang waktu petugas berhasil mengamankan tersangka SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Rantau Peureulak.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menabur racun hama di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

"SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

Terhadap SY dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Penulis
: Edy Syarifuddin
Tag:Harimau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)